Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . Salah satu yang menarik dari rancangan itu adalah pembahasan rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menuturkan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan basis pajak pemerintah. Selain itu juga, peningkatan penerimaan pajak, terutama mereka yang selama ini belum patuh membayar pajak.
Baca juga:Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding
“Belajar dari tax amnesty yang jilid I kan pemerintah kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Sehingga pemerintah kasih insentif untuk menghapus tunggakan pajak, supaya wajib pajak yang disasar itu mau membayar,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/5/2021).
Menurut Faisal, biasanya yang disasar adalah orang-orang dari kalangan atas atau para pemilik perusahaan. Merekalah yang memang memiliki uang yang disimpan, terutama di perbankan luar negeri yang pembayaran pajaknya disamarkan.
“Karena potensi penerimaan pajak ini memang kan kontribusi terbesar lebih banyak yang menengah atas, terutama yang golongan atas, baik individu maupun korporasi,” kata dia.
Baca juga:Aksi Bela Palestina, PKS Minta Israel Stop Serang ke Perempuan dan Anak-anak
Lanjut dia, yang perlu diperhatikan adalah tax amnesty bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam artian, kerugian jangka panjang, walaupun dalam jangka pendek memang bisa mendatangkan pendapatan buat negara.
“Tax amnesty yang pertama pun sebetulnya itu satu kerugian. Tapi, pemerintah berargumen bahwa manfaatnya selain penerimaan pajak yang meningkat dalam jangka pendek, juga dari sisi perluasan basis pajak,” ujar Faisal.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menuturkan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan basis pajak pemerintah. Selain itu juga, peningkatan penerimaan pajak, terutama mereka yang selama ini belum patuh membayar pajak.
Baca juga:Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding
“Belajar dari tax amnesty yang jilid I kan pemerintah kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Sehingga pemerintah kasih insentif untuk menghapus tunggakan pajak, supaya wajib pajak yang disasar itu mau membayar,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/5/2021).
Menurut Faisal, biasanya yang disasar adalah orang-orang dari kalangan atas atau para pemilik perusahaan. Merekalah yang memang memiliki uang yang disimpan, terutama di perbankan luar negeri yang pembayaran pajaknya disamarkan.
“Karena potensi penerimaan pajak ini memang kan kontribusi terbesar lebih banyak yang menengah atas, terutama yang golongan atas, baik individu maupun korporasi,” kata dia.
Baca juga:Aksi Bela Palestina, PKS Minta Israel Stop Serang ke Perempuan dan Anak-anak
Lanjut dia, yang perlu diperhatikan adalah tax amnesty bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam artian, kerugian jangka panjang, walaupun dalam jangka pendek memang bisa mendatangkan pendapatan buat negara.
“Tax amnesty yang pertama pun sebetulnya itu satu kerugian. Tapi, pemerintah berargumen bahwa manfaatnya selain penerimaan pajak yang meningkat dalam jangka pendek, juga dari sisi perluasan basis pajak,” ujar Faisal.
(uka)