Ustad Yusuf Mansur Kritik Bank Syariah Mahal, Ini Respons KNEKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merespons pandangan mahalnya pembiayaan dari perbankan syariah . Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menegaskan, tingkat margin pembiayaan bank syariah saat ini sudah jauh membaik.
Bahkan, tegas dia, bank syariah besar seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah mampu bersaing dengan bank konvensional dalam hal tingkat margin pembiayaan.
"Perlu dilihat lagi. Tingkat margin perbankan syariah saat ini sudah kompetitif, terutama di bank besar," katanya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Terkait masih adanya pembiayaan di bank syariah yang mahal, Emir mengatakan bahwa hal ini bukan karena aspek syariahnya, melainkan lebih kepada aspek ekonominya seperti ukuran bank syariahnya. Kemudian, terkait struktur dana pihak ketiga di bank syariah tersebut yang mungkin masih banyak berasal dari dana-dana mahal.
Kritik akan mahalnya pembiayaan dari perbankan syariah belum lama ini dilontarkan Ustad Yusuf Mansur yang juga investor saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Menurutnya, relatif mahalnya pembiayaan bank syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional menyebabkan pembiayaan oleh perbankan syariah sulit diakses oleh masyarakat luas. Padahal, bank syariah seharusnya justru menyentuh lapisan masyarakat bawah.
"Ini baru permulaan, saya mau buka mahalnya pembiayaan dibandingkan konvensional, biar masyarakat melek," katanya lewat akun Instagram, @yusufmansurnew.
Terkait komentar tersebut, Emir tak mau menanggapinya secara langsung. Namun, di luar itu dia menilai masih banyak ulama yang menganjurkan untuk mendukung perbankan syariah.
"Bagaimana pun bank adalah entitas yang sangat penting dalam perekonomian namun yang kurang sesuai dari bank konvensional adalah mode operasinya yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariah. Oleh karena itu, yang perlu diubah adalah mode operasi banknya. Itulah alasan kenapa muncul bank syariah di dunia," sebutnya.
Emir juga menilai kata mahal merupakan deskripsi yang sempit dalam menilai kinerja bank syariah. Dia berdalih masyarakat memilih bank syariah adalah untuk menghindari riba dan unsur-unsur lain yang dilarang syariah.
Bahkan, tegas dia, bank syariah besar seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah mampu bersaing dengan bank konvensional dalam hal tingkat margin pembiayaan.
"Perlu dilihat lagi. Tingkat margin perbankan syariah saat ini sudah kompetitif, terutama di bank besar," katanya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Terkait masih adanya pembiayaan di bank syariah yang mahal, Emir mengatakan bahwa hal ini bukan karena aspek syariahnya, melainkan lebih kepada aspek ekonominya seperti ukuran bank syariahnya. Kemudian, terkait struktur dana pihak ketiga di bank syariah tersebut yang mungkin masih banyak berasal dari dana-dana mahal.
Kritik akan mahalnya pembiayaan dari perbankan syariah belum lama ini dilontarkan Ustad Yusuf Mansur yang juga investor saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Menurutnya, relatif mahalnya pembiayaan bank syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional menyebabkan pembiayaan oleh perbankan syariah sulit diakses oleh masyarakat luas. Padahal, bank syariah seharusnya justru menyentuh lapisan masyarakat bawah.
"Ini baru permulaan, saya mau buka mahalnya pembiayaan dibandingkan konvensional, biar masyarakat melek," katanya lewat akun Instagram, @yusufmansurnew.
Terkait komentar tersebut, Emir tak mau menanggapinya secara langsung. Namun, di luar itu dia menilai masih banyak ulama yang menganjurkan untuk mendukung perbankan syariah.
"Bagaimana pun bank adalah entitas yang sangat penting dalam perekonomian namun yang kurang sesuai dari bank konvensional adalah mode operasinya yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariah. Oleh karena itu, yang perlu diubah adalah mode operasi banknya. Itulah alasan kenapa muncul bank syariah di dunia," sebutnya.
Emir juga menilai kata mahal merupakan deskripsi yang sempit dalam menilai kinerja bank syariah. Dia berdalih masyarakat memilih bank syariah adalah untuk menghindari riba dan unsur-unsur lain yang dilarang syariah.