Demi Penghematan, Kementerian/Lembaga Diinstruksikan Potong Tukin Gaji ke-13
Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Sumber penghematan belanja disebutkan berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Setelah Terima THR, Gaji ke-13 ASN Akan Cair Juni Mendatang
Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Setelah Terima THR, Gaji ke-13 ASN Akan Cair Juni Mendatang
Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
(fai)
Lihat Juga :