Demi Penghematan, Kementerian/Lembaga Diinstruksikan Potong Tukin Gaji ke-13
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka penghematan belanja tahun anggaran (TA) 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penyesuaian dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," bunyi aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Ditambahkan, untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021, sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
Sumber penghematan belanja disebutkan berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," bunyi aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Ditambahkan, untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021, sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
Sumber penghematan belanja disebutkan berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
(fai)