Catat Bung! 24 Mei Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
Gerbang Tol Tebing Tinggi. Foto/InfoTol
A
A
A
JAKARTA - Mulai 24 Mei mendatang, tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan mengalami penyesuaian sebesar 3,24%. Penyesuaian tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dengan tarif yang baru golongan I yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi naik Rp1.500 menjadi Rp51.500. Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian dari yang semula tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.
Baca juga:Vaksin Merah Putih Siap Digunakan Mulai Pertengahan 2022
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh standar pelayanan minimal (SPM) yang dipersyaratkan. SPM sendiri merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Selain pemenuhan SPM, pihaknya juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Teddy dalam keteranganya, Jumat (21/5/2021).
Di bidang transaksi, misalnya, peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi. Khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang Tol Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Dengan tarif yang baru golongan I yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi naik Rp1.500 menjadi Rp51.500. Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian dari yang semula tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.
Baca juga:Vaksin Merah Putih Siap Digunakan Mulai Pertengahan 2022
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh standar pelayanan minimal (SPM) yang dipersyaratkan. SPM sendiri merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Selain pemenuhan SPM, pihaknya juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Teddy dalam keteranganya, Jumat (21/5/2021).
Di bidang transaksi, misalnya, peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi. Khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang Tol Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Lihat Juga :