Sistem Resi Gudang Bantu Petani Dapatkan Harga Tawar Lebih Baik
Senin, 24 Mei 2021 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Kemendag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Baca juga: Larangan Mudik Usai, Arus Balik Penumpang Bus AKAP ke Jabodetabek Masih Landai
Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rota, dan ayam beku karkas.
“Keunggulan dengan resi gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urainya.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal SRG ini sehingga dapat membantu kesejahteraan petani. Dia pun berterima kasih atas perhatian Kemendag, khususnya terhadap pengembangan SRG dan pengembangan teknologi digital kepada UMKM.
Baca juga: Larangan Mudik Usai, Arus Balik Penumpang Bus AKAP ke Jabodetabek Masih Landai
Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rota, dan ayam beku karkas.
“Keunggulan dengan resi gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urainya.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal SRG ini sehingga dapat membantu kesejahteraan petani. Dia pun berterima kasih atas perhatian Kemendag, khususnya terhadap pengembangan SRG dan pengembangan teknologi digital kepada UMKM.
(ind)
Lihat Juga :