Resmi Diserahkan ke BUMD, Pengelolaan Blok B Harus Transparan
Senin, 24 Mei 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk juga, kata Mamit, PT PGE harus berkomunikasi dengan Bumi Siak Pusako, BUMD Riau yang mengelola lapangan mereka setelah diserahkan oleh Chevron. Pola kerjasama mereka dengan tetap menggandeng PHE dimana kepemilikan sebesar 50% masing-masing. "Ini lebih logis karena Pertamina mempunyai pengalaman dan sisi pendanaan juga bagus.Memang ini berbeda dengan kasus BUMD Bojonegoro dimana PI 10% yang mereka miliki di berikan kepada swasta," beber dia.
Akhirnya, kata Mamit, pemerintah mengeluarkan PerMen ESDM No 37/2016 tentang ketentuan PI 10%. Dijelaskan bahwa PI tersebut tidak bisa diperjual belikan dan di awal K3S akan menggendong terlebih dahulu dari sisi pendanaan. "Saya mengharapkan agar Pemda bisa memanfaatkan secara maksimal peluang yang sudah mereka dapatkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh, bukan membesarkan pihak lain atau swasta," ungkap Mamit.
Blok B, kata Mamit, adalah sumur-sumur tua, maka dibutuhkan biaya dan juga teknologi untuk terus menjaga dan meningkatkan produksi. Ini membutuhkan biaya dan pengalaman yang kuat. "Makanya, harus mencari partner yang kuat secara teknis dan liquid pendanannya," tegasnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Dalam pengelolaan Blok B ini Pemerintah Daerah harus transparan, apakah sepenuhnya dikelola, atau justru memberikan pengelolaan kepada Group Bakri. "Pertamina dan pemda Aceh harus transparan," kata Marwan. Terkait alih kelola blok migas yang seringkali digunakan elit untuk mengambil untung, Marwan pun meminta DPR RI maupun DPRD setempat harus bersuara. "DPR RI dan DPRD Aceh harus bersuara! Setiap ada penyerahan blok harus jelas signature bonusnya. Bakrie bayar berapa?" ungkap dia.
Baca Juga: Setoran Pajak Minus, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp6.000 Triliun
Pasalnya, kata dia, masuknya Group Bakrie dalam pengelolaan Blok B tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Dan sangat wajar jika masyarakat Aceh terutama Aceh Utara menolak kehadiran mereka. Sementara itu, Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B Mukhtar menilai PT Pema Global Energi (PGE) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengkhianati masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Hal itu diutarakan sehubungan alih kelola 100 persen lapangan gas Wilayah Kerja (WK) Blok B dari PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) ke PT Pema Global Energi (PGE) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Aceh. "Sampai saat ini Aceh Utara masih menjadi penonton karena tidak dilibatkan. Padahal Blok B berada di Aceh Utara. Sebenarnya ini momen yang sungguh ditunggu masyarakat Aceh Utara setelah 42 tahun dikelola pihak lain," tukas Mukhtar.
Akhirnya, kata Mamit, pemerintah mengeluarkan PerMen ESDM No 37/2016 tentang ketentuan PI 10%. Dijelaskan bahwa PI tersebut tidak bisa diperjual belikan dan di awal K3S akan menggendong terlebih dahulu dari sisi pendanaan. "Saya mengharapkan agar Pemda bisa memanfaatkan secara maksimal peluang yang sudah mereka dapatkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh, bukan membesarkan pihak lain atau swasta," ungkap Mamit.
Blok B, kata Mamit, adalah sumur-sumur tua, maka dibutuhkan biaya dan juga teknologi untuk terus menjaga dan meningkatkan produksi. Ini membutuhkan biaya dan pengalaman yang kuat. "Makanya, harus mencari partner yang kuat secara teknis dan liquid pendanannya," tegasnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Dalam pengelolaan Blok B ini Pemerintah Daerah harus transparan, apakah sepenuhnya dikelola, atau justru memberikan pengelolaan kepada Group Bakri. "Pertamina dan pemda Aceh harus transparan," kata Marwan. Terkait alih kelola blok migas yang seringkali digunakan elit untuk mengambil untung, Marwan pun meminta DPR RI maupun DPRD setempat harus bersuara. "DPR RI dan DPRD Aceh harus bersuara! Setiap ada penyerahan blok harus jelas signature bonusnya. Bakrie bayar berapa?" ungkap dia.
Baca Juga: Setoran Pajak Minus, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp6.000 Triliun
Pasalnya, kata dia, masuknya Group Bakrie dalam pengelolaan Blok B tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Dan sangat wajar jika masyarakat Aceh terutama Aceh Utara menolak kehadiran mereka. Sementara itu, Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B Mukhtar menilai PT Pema Global Energi (PGE) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengkhianati masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Hal itu diutarakan sehubungan alih kelola 100 persen lapangan gas Wilayah Kerja (WK) Blok B dari PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) ke PT Pema Global Energi (PGE) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Aceh. "Sampai saat ini Aceh Utara masih menjadi penonton karena tidak dilibatkan. Padahal Blok B berada di Aceh Utara. Sebenarnya ini momen yang sungguh ditunggu masyarakat Aceh Utara setelah 42 tahun dikelola pihak lain," tukas Mukhtar.
(nng)
Lihat Juga :