Memo Internal Soal Pengurangan Karyawan Rembes ke Publik, Sriwijaya Air Buka Suara
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sriwijaya Air Group buka suara terkait isu dirumahkannya karyawan perseroan. Kabar itu ramai usai memo internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 beredar di publik.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika mengatakan, memo yang beredar di publik tersebut merupakan kebijakan resmi perseroan. Dalam memo itu ada dua opsi yang diberikan, yakni merumahkan karyawan dan menawarkan karyawan untuk resign.
Baca juga:Ini 'Dalil' Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan
"Terkait dengan adanya memo internal yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Menurut Theodora Erika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada karyawan. Mengingat, keuangan perseroan terkena dampak dari pandemk Covid-19.
“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah Rinciannya yakni karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika mengatakan, memo yang beredar di publik tersebut merupakan kebijakan resmi perseroan. Dalam memo itu ada dua opsi yang diberikan, yakni merumahkan karyawan dan menawarkan karyawan untuk resign.
Baca juga:Ini 'Dalil' Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan
"Terkait dengan adanya memo internal yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Menurut Theodora Erika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada karyawan. Mengingat, keuangan perseroan terkena dampak dari pandemk Covid-19.
“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah Rinciannya yakni karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Lihat Juga :