Memo Internal Soal Pengurangan Karyawan Rembes ke Publik, Sriwijaya Air Buka Suara

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:32 WIB
loading...
Memo Internal Soal Pengurangan Karyawan Rembes ke Publik, Sriwijaya Air Buka Suara
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sriwijaya Air Group buka suara terkait isu dirumahkannya karyawan perseroan. Kabar itu ramai usai memo internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 beredar di publik.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika mengatakan, memo yang beredar di publik tersebut merupakan kebijakan resmi perseroan. Dalam memo itu ada dua opsi yang diberikan, yakni merumahkan karyawan dan menawarkan karyawan untuk resign.

Baca juga:Ini 'Dalil' Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

"Terkait dengan adanya memo internal yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).

Menurut Theodora Erika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada karyawan. Mengingat, keuangan perseroan terkena dampak dari pandemk Covid-19.

“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” ucapnya.

Seperti diketahui, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah Rinciannya yakni karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Baca juga:Enggak Nyangka, Ternyata Ini Mobil Pertama para Sultan di Indonesia

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)