Memo Internal Soal Pengurangan Karyawan Rembes ke Publik, Sriwijaya Air Buka Suara

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:32 WIB
loading...
Memo Internal Soal Pengurangan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sriwijaya Air Group buka suara terkait isu dirumahkannya karyawan perseroan. Kabar itu ramai usai memo internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 beredar di publik.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika mengatakan, memo yang beredar di publik tersebut merupakan kebijakan resmi perseroan. Dalam memo itu ada dua opsi yang diberikan, yakni merumahkan karyawan dan menawarkan karyawan untuk resign.

Baca juga:Ini 'Dalil' Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

"Terkait dengan adanya memo internal yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).

Menurut Theodora Erika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada karyawan. Mengingat, keuangan perseroan terkena dampak dari pandemk Covid-19.

“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” ucapnya.

Seperti diketahui, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah Rinciannya yakni karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Baca juga:Enggak Nyangka, Ternyata Ini Mobil Pertama para Sultan di Indonesia

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beban Usaha Naik, Garuda...
Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
Revenue Naik Tahun Lalu,...
Revenue Naik Tahun Lalu, Ini Strategi dan Fokus GDPS di 2025
5 Bandara Paling Sibuk...
5 Bandara Paling Sibuk di Indonesia 2024, Nomor 1 Layani 54,8 Juta Penumpang
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai BUMN, Meski Anggaran Dipangkas
Boeing Boncos Rp188,8...
Boeing Boncos Rp188,8 Triliun di Tahun Penuh Krisis, Kerugian Terparah Sejak 2020
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, GDPS Siap Menghadapi Peluang dan Tantangan di 2025
10 Maskapai Penerbangan...
10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Tahun 2024, Ada Wakil Indonesia?
GDPS Kerja Sama Strategis...
GDPS Kerja Sama Strategis dengan PNG Air, Langkah Tembus Pasar Internasional
Rekomendasi
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
6 Negara yang Merayakan...
6 Negara yang Merayakan Idulfitri pada Senin 31 Maret 2025
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
6 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
7 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
7 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
7 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
9 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
9 jam yang lalu
Infografis
Lebih Baik Minum Air...
Lebih Baik Minum Air Dingin atau Air Hangat saat Buka Puasa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved