BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi
Rabu, 26 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
Menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-0359/BEI.PP2/05-2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan kami tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menginformasikan hal tersebut.
Sebagai perusahaan publik, Telkomsel senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.
Baca juga: Telkomsel Tambah Suntikan Dana USD300 Juta ke Gojek
Tak hanya Edi Witjara, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero), Setyanto Hantoro. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). "Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin kemarin.
Sebagai perusahaan publik, Telkomsel senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.
Baca juga: Telkomsel Tambah Suntikan Dana USD300 Juta ke Gojek
Tak hanya Edi Witjara, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero), Setyanto Hantoro. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). "Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin kemarin.
Lihat Juga :