Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
Rabu, 26 Mei 2021 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Universal Support, Nadarajah menjelaskan, kontraktor tambang memiliki andil membuka lapangan pekerjaan mulai dari bidang teknisi tambang, operator alat berat, manajemen, hingga buruh kasar untuk cuci dan masak.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan jaminan berusaha kepada sektor usaha jasa, yakni dengan memperkuat perlindungan hukum melalui UU atau aturan turunannya.
“Hampir 95 persen tambang khususnya batu bara dikerjakan oleh kontraktor. Itu sebabnya investasi dan penyerapan tenaga kerja porsinya besar di usaha jasa. Pemerintah sudah semestinya lebih memberikan perhatian melalui regulasi yang berlaku,” tutur Nadarajah.
Universal Support tercatat memiliki jumlah karyawan mencapai ribuan orang. Pemegang IUJP Penanaman Modal Asing ini, mengantongi kontrak joint operation dengan tambang batubara di Sarolangun dan Batanghari, Jambi, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tahun lalu, operasi Universal Support di Batanghari terpaksa berhenti lantaran kontraknya diputus sepihak oleh dua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, sekitar 400 orang pekerja lokal menganggur.
“Kami ikut membangun infrastruktur desa dan memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja. Namun saat operasi berhenti, perputaran ekonomi masyarakat tersendat,” beber Nadarajah.
Menanggapi kasus semacam ini, Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak bisa ikut campur menangani konflik pemutusan kerjasama antara pemilik tambang dengan kontraktor. Sebab, hal tersebut menyangkut urusan bisnis.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan jaminan berusaha kepada sektor usaha jasa, yakni dengan memperkuat perlindungan hukum melalui UU atau aturan turunannya.
“Hampir 95 persen tambang khususnya batu bara dikerjakan oleh kontraktor. Itu sebabnya investasi dan penyerapan tenaga kerja porsinya besar di usaha jasa. Pemerintah sudah semestinya lebih memberikan perhatian melalui regulasi yang berlaku,” tutur Nadarajah.
Universal Support tercatat memiliki jumlah karyawan mencapai ribuan orang. Pemegang IUJP Penanaman Modal Asing ini, mengantongi kontrak joint operation dengan tambang batubara di Sarolangun dan Batanghari, Jambi, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tahun lalu, operasi Universal Support di Batanghari terpaksa berhenti lantaran kontraknya diputus sepihak oleh dua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, sekitar 400 orang pekerja lokal menganggur.
“Kami ikut membangun infrastruktur desa dan memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja. Namun saat operasi berhenti, perputaran ekonomi masyarakat tersendat,” beber Nadarajah.
Menanggapi kasus semacam ini, Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak bisa ikut campur menangani konflik pemutusan kerjasama antara pemilik tambang dengan kontraktor. Sebab, hal tersebut menyangkut urusan bisnis.
Lihat Juga :