Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:29 WIB
loading...
Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek
Peresmian kanal bayar iuran BP Jamsostek bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) dalam upaya menjangkau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Khusus di Malaysia, Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) sudah menyiapkan kanal pembayaran bagi peserta Jamsostek. Platform tersebut digadang-gadang bisa menjadi inovasi di sektor layanan perbankan dan mempermudah akses nasabah di luar negeri. Dengan begitu, keberadaan platform memungkinkan pembayaran iuran Jamsostek menjadi semakin mudah.

"Karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/5/2021).



Manajemen mencatat, kolaborasi juga dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek di Luar Negeri.

“Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI dengan jumlah besar, maka sangat tepat jika para PMI mendapat kemudahan layanan pembayaran iuran yang kami sediakan,” tutur dia.

Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mencatat, dalam skema iuran BP Jamsostek, PMI mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp370.000.

Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKM, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

"Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anggoro.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)