Direksi Telkomsel Dirombak Erick Thohir, Dirut Lama Terdepak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN dan Singapore Telecommunications Ltd sebagai pemegang saham PT Telkomsel baru saja mengumumkan perombakan jajaran direksi perusahaan itu. Dalam perubahan itu, Setyanto Hantoro diberhentikan sebagai direktur utama (dirut) Telkomsel.
Pemegang saham kemudian mengangkat Hendri Mulya Syam untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, Setyanto Hantoro, tengah diperiksa Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus korupsi di emiten pelat merah tersebut. Dugaan tindak kejahatan itu merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Baca juga: Telkom Siapkan Anggaran Rp35 Triliun untuk Perkuat Jaringan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa Setyanto dan Edi Witjara selaku direksi PT Telkom Indonesia (Persero).
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).
Duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkomsel tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. “Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.
Baca juga: Arief Poyuono: Kebijakan Alutsista Prabowo Bikin Agen Luar Negeri Jomplang
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Pemegang saham kemudian mengangkat Hendri Mulya Syam untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, Setyanto Hantoro, tengah diperiksa Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus korupsi di emiten pelat merah tersebut. Dugaan tindak kejahatan itu merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Baca juga: Telkom Siapkan Anggaran Rp35 Triliun untuk Perkuat Jaringan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa Setyanto dan Edi Witjara selaku direksi PT Telkom Indonesia (Persero).
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).
Duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkomsel tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. “Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.
Baca juga: Arief Poyuono: Kebijakan Alutsista Prabowo Bikin Agen Luar Negeri Jomplang
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
(uka)