Direksi Telkomsel Dirombak Erick Thohir, Dirut Lama Terdepak
Sabtu, 29 Mei 2021 - 20:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN dan Singapore Telecommunications Ltd sebagai pemegang saham PT Telkomsel baru saja mengumumkan perombakan jajaran direksi perusahaan itu. Dalam perubahan itu, Setyanto Hantoro diberhentikan sebagai direktur utama (dirut) Telkomsel.
Pemegang saham kemudian mengangkat Hendri Mulya Syam untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, Setyanto Hantoro, tengah diperiksa Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus korupsi di emiten pelat merah tersebut. Dugaan tindak kejahatan itu merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Baca juga: Telkom Siapkan Anggaran Rp35 Triliun untuk Perkuat Jaringan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa Setyanto dan Edi Witjara selaku direksi PT Telkom Indonesia (Persero).
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).
Duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pemegang saham kemudian mengangkat Hendri Mulya Syam untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, Setyanto Hantoro, tengah diperiksa Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus korupsi di emiten pelat merah tersebut. Dugaan tindak kejahatan itu merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Baca juga: Telkom Siapkan Anggaran Rp35 Triliun untuk Perkuat Jaringan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa Setyanto dan Edi Witjara selaku direksi PT Telkom Indonesia (Persero).
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).
Duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Lihat Juga :