Duh! Tumbangnya Giant Bisa Seret Ribuan Pekerja UMKM ke Jurang PHK
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
Penutupan Giant dinilai akan berdampak pada hilangnya pekerjaan ribuan pekerja UMKM yang memasok ritel modern tersebut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dampak tutupnya operasional ritel modern Giant mulai tampak. Ribuan pekerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra pemasok Giant berpotensi kehilangan pekerjaan seiring tutupnya raksasa ritel tersebut.
Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group.
"Ada ratusan UMKM dengan ribuan pekerja yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Giant Tutup Semua Gerai Bikin Gundah Ribuan Pegawai, Menaker Ida Turun Tangan
Karena itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.
"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," tegasnya.
Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group.
"Ada ratusan UMKM dengan ribuan pekerja yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Giant Tutup Semua Gerai Bikin Gundah Ribuan Pegawai, Menaker Ida Turun Tangan
Karena itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.
"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," tegasnya.
Lihat Juga :