Duh! Tumbangnya Giant Bisa Seret Ribuan Pekerja UMKM ke Jurang PHK
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jubir Kemenperin Beri Jalan Keluar atas Penutupan Giant
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal, kata Said, pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak akan ada PHK dan bahkan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja.
"Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural," cetusnya.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal, kata Said, pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak akan ada PHK dan bahkan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja.
"Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural," cetusnya.
(fai)
Lihat Juga :