Dompet PNS Makin Tebal, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:06 WIB
loading...
Dompet PNS Makin Tebal, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini
Gaji ke-13 bagi ASN tahun 2021 akan sedera cair pada bulan ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021 bulan Juni ini. Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.



Hal itu ditegaskan Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.
"Sesuai PP 63, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan besaran gaji ke-13 bagi para PNS akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. "Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.



Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)