Anti Boros, Begini Tips Menghemat Gaji ke-13 Bagi PNS

Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:05 WIB
loading...
Anti Boros, Begini Tips...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-13 dan dipastikan pembayarannya tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). Diketahui, gaji ke-13 akan cair pada 1 Juni mendatang. Adapun setiap golongan mempunyai besaran gaji ke-13.

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menuturkan, gaji ke-13 bukan suatu rezeki lebih yang tidak bertuan. Oleh karena itu, gaji ke-13 sangat mudah untuk dihabiskan dalam waktu cepat.

“Padahal kita mungkin dapat gaji ke-13 ini kan mesti nunggu setahun lebih. Sehingga, sayang kan kalau cuman habis gitu saja untuk misalnya kebutuhan konsumtif,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Mau Daftar Vaksin Gotong Royong? Cek Rincian Harganya

Menurut Mike, penggunaan gaji ke-13 harus disesuaikan dengan prioritas keuangan dari individu yang bersangkutan. Karena, prioritas hidup seseorang antara satu dengan lainnya itu jelas berbeda-beda. “Walaupun usianya sama, gajinya sama, tapi bisa jadi seseorang atau PNS pada usia yang sama ada yang sudah menikah dan bisa jadi ada yang belum menikah. Jadi, walau belum menikah mereka tetap menanggung biaya hidup orang tua atau bahkan turut menyekolahkan adik-adiknya,” ujar dia.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021

Lanjutnya, prioritas keuangan ini adalah sesuatu yang harus didahulukan pengeluarannya dibanding dengan pengeluaran yang lain. Itu merupakan inti dari penggunaan gaji ke-13.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Apa Itu Gaji ke-13 yang...
Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Ramadan Tinggal Menghitung...
Ramadan Tinggal Menghitung Hari, Berikut Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Biaya Perang AS di Iran...
Biaya Perang AS di Iran Setara Buang Emas Lebih dari 15.000 Kg Per Hari
Berita Terkini
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved