MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:07 WIB
loading...
A A A
4. Pembatasan harga saham untuk Pembelian Kembali Saham;
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus Rupiah) per saham.

Baca juga:PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024

5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.

6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.

7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;

"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Rekomendasi
Ford dan Apple Bergabung...
Ford dan Apple Bergabung Bangun Teknologi Otomotif Cerdas
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1, Mitchell Baker Cetak Hattrick
Berita Terkini
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Pj Gubernur BI: Proses...
Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved