PUPR Dapat Anggaran Rp100 Triliun di 2022, Buat Apa Saja?

Rabu, 02 Juni 2021 - 20:56 WIB
loading...
PUPR Dapat Anggaran...
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun depan diperkirakan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp100 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun membeberkan peruntukan dana tersebut sesuai rencana kerja kementerian tahun 2022.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tanggal 29 april 2021, Pagu indikatif Kementerian PUPR tembus Rp100 triliun.



Basuki memaparkan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa program kerja. Diantaranya, belanja operasional pegawai Rp2,87 triliun, belanja operasional barang Rp2,23 triliun, dan anggaran pendidikan Rp4,56 triliun.

Selain itu, alokasi untuk pemeliharaan sarana-prasarana dan jaringan terdiri dari pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi, dan cadangan darurat bencana sebesar Rp22,45 triliun.

“Pada alokasi untuk kontrak tahun jamak yang diterbitkan sampai dengan Maret 2021 senilai Rp29,82 triliun. Serta pelaksanaan tugas dan fungsi dan prioritas nasional berlanjut seperti belanja operasional dan padat karya sebesar Rp15,64 triliun,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (2/6/2021).



Sementara itu, anggaran untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan diakui Basuki memang belum termasuk dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022 ini. Demikian juga dengan food estate dan kawasan industri terpadu.

Menurut dia, kekurangan tersebut menjadi catatan dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Kendati demikian, ungkap Basuki, dalam waktu dekat Kementerian PUPR sedang mempersiapkan groundbreaking, istana, jalan, air dan drainase sembari menunggu pengesahan undang-undang IKN dari DPR untuk membuat desain.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)