Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Perlindungan hukum perlu dilakukan kepada di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk memberi kepastian hukum. Survey Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 mencatat baru 11,05% pelaku ekonomi keratif yang sudah memiliki HAKI. Berarti baru satu dari sepuluh yang kekayaan intelektualnya dilindungi secara hukum.
Mereka tidak sandar dan tidak mendaftarkan merk agar terlindungi secara hukum. Dengan pandemi ini diharapkan semua pihak menyadari, harus diperbaiki agar pelaku ekonomi kreatif bisa dilindungi secara hukum intelektual.
Diuraikan Sandiaga, lingkup hak kekayaan intelektual antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan. “Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” katanya.
Sampai saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakyaan intelektualnya dan Kemeparekraf akan terus meningkatkan jumlahnya agar semua terlindungi secara hukum. Sandi berharap, ada kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang agar lebih banyak memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual agar mendapat manfaat ekonomi yang optimal.
Dengan demikian lahir ide dan gagasan cemerlang dan tebuka usaha yang berarti pula membuka atau menciptakan lapangan kerja secara nasional.
Pada kesempatan seminar yang sama, dosen FH Unpam, Hendrik Siregar menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusasa ekonomi keratif. Sebab dengan usahanya sudah berbadan hukum akan mempermudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan.
Mereka tidak sandar dan tidak mendaftarkan merk agar terlindungi secara hukum. Dengan pandemi ini diharapkan semua pihak menyadari, harus diperbaiki agar pelaku ekonomi kreatif bisa dilindungi secara hukum intelektual.
Diuraikan Sandiaga, lingkup hak kekayaan intelektual antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan. “Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” katanya.
Sampai saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakyaan intelektualnya dan Kemeparekraf akan terus meningkatkan jumlahnya agar semua terlindungi secara hukum. Sandi berharap, ada kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang agar lebih banyak memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual agar mendapat manfaat ekonomi yang optimal.
Dengan demikian lahir ide dan gagasan cemerlang dan tebuka usaha yang berarti pula membuka atau menciptakan lapangan kerja secara nasional.
Pada kesempatan seminar yang sama, dosen FH Unpam, Hendrik Siregar menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusasa ekonomi keratif. Sebab dengan usahanya sudah berbadan hukum akan mempermudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan.
Lihat Juga :