Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
Sandiaga Uno: Pelaku...
Banyak UMKM beradaptasi dengan kondisi Pandemi yang justru memunculkan banyak ide kreatif. Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tak menimbulkan masalah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia membuat banyak orang menahan diri beraktifitas di luar rumah sehingga harus bekerja atau berbisnis dari rumah. Tetapi tetap ada ada sisi baiknya, banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beradaptasi dengan kondisi yang justru memunculkan banyak ide kreatif.

Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka perlu kerjasama , seperti dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dapat membantu atau memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual terhadap industri kreatif.



Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dalam seminar bertajuk "Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM Masa New Normal Dalam Perspektif Hukum Bisnis", Kamis (3/6) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unpam. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh sekitar delapan ratus peserta.

Menurut Sandiaga, pandemic Covid-19 membuat perekonomian nasional turun sampai minus 5% tahun lalu di beberapa kuartal dan ditutup minus 2%. Sistem kerja dari rumah membuat menurunya daya beli masyarakat dan juga menimbulkan persoalan hukum. Maka seminar seperti ini, membahas persoalan hukum, terutama hukum bisnis, untuk pengusaha ekonomi kreatif diperlukan.

“Banyak UMKM harus bertahan dalam situasi sekarang, tetapi tidak sedikit yang justru memanfaatkan kondisi ini lebih giat dan menjadi pemenang. Kegiatan Universitas Pamulang ini merupakan salah satu upaya agar ekonomi keratif dan pariwisata bisa kembali bangkit,” kata Sandiaga.

Perlindungan hukum perlu dilakukan kepada di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk memberi kepastian hukum. Survey Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 mencatat baru 11,05% pelaku ekonomi keratif yang sudah memiliki HAKI. Berarti baru satu dari sepuluh yang kekayaan intelektualnya dilindungi secara hukum.

Mereka tidak sandar dan tidak mendaftarkan merk agar terlindungi secara hukum. Dengan pandemi ini diharapkan semua pihak menyadari, harus diperbaiki agar pelaku ekonomi kreatif bisa dilindungi secara hukum intelektual.

Diuraikan Sandiaga, lingkup hak kekayaan intelektual antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan. “Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” katanya.

Sampai saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakyaan intelektualnya dan Kemeparekraf akan terus meningkatkan jumlahnya agar semua terlindungi secara hukum. Sandi berharap, ada kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang agar lebih banyak memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual agar mendapat manfaat ekonomi yang optimal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
Produk Palsu Jadi Ancaman...
Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi
PTSI Bagikan Wawasan...
PTSI Bagikan Wawasan Pentingnya Penerapan Prinsip Keberlanjutan untuk Produk EKRAF
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Digital lewat Jajan Jajanan Lokal
Kemenekraf dan Garuda...
Kemenekraf dan Garuda Indonesia Kolaborasi Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif
Bank bjb Dukung Geliat...
Bank bjb Dukung Geliat Ekonomi Kreatif lewat Musik Jazz
ISFF 2024 Perpanjang...
ISFF 2024 Perpanjang Batas Waktu Pengiriman Karya Film Pendek
Toko Kopi Manusia Hadir...
Toko Kopi Manusia Hadir di BISA Fest, Berharap Kopi Indonesia kian Mendunia
Rekomendasi
THE AUR 2025, Ini 10...
THE AUR 2025, Ini 10 Universitas Indonesia yang Masuk Peringkat Terbaik Asia
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
Berita Terkini
Pentingnya Efisiensi...
Pentingnya Efisiensi dalam Pengiriman bagi Pebisnis Online
14 menit yang lalu
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, KAI Logistik Dorong Layanan Angkutan Barang via Kereta
31 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi 1,8%, Terparah di Antara Negara Maju
41 menit yang lalu
Lebih dari 1,2 Juta...
Lebih dari 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia
1 jam yang lalu
Tingkatkan Layanan,...
Tingkatkan Layanan, Mandiri Tunas Finance Bekali Frontliner Bahasa Isyarat
1 jam yang lalu
Laba Bersih Unilever...
Laba Bersih Unilever Indonesia Melonjak 244,7% di Kuartal I-2025
2 jam yang lalu
Infografis
Kelas Menengah Terancam...
Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin, Beban Ekonomi Makin Berat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved