Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
Hati-hati, Sembarangan...
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas masyarakat yang masih menerbangkan balon udara tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, aksi tersebut bisa membahayakan penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, akan ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana diatur juga sanksi mengenai hal tersebut.

"Pasal 411 (UU Nomor 1/2009) menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya

Menurut Hendra, penerbangan balon udara biasanya dilakukan pada bulan puasa dan saat lebaran. Ada beberapa laporan dari pihak kepolisian terkait penerbangan balon udara yang tak sesuai ketentuan di Jawa Tengah.

“Ditjen udara dan kepolisian dan TNI menindaklanjuti ada 3 laporan dari Kepolisian terduga pelaku penerbangan balon di Wonosobo, Klaten, Madiun dengan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan penanganan gangguan balon udara dengan berbagai upaya. Seperti misalnya sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.

Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.

Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran. Penerbitan ini terkait SE penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bupati dan kapolres-kapolres yang ada di Jawa Tengah, dalam melakukan penegakan (hukum) kepada masyarakat yang melanggar," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo mengatakan, pasca lebaran ada tiga laporan yang masuk dari Polsek. Khusus untuk di Klaten, akan ada sanksi berat mengingat petasannya yang membakar rumah warga.

“Setelah lebaran ini kami menerima lima kasus dari 3 polres dan satu polsek. Pertama polsek Sambiroto pelaku 3 orang, Wonosobo lima orang, dan Klaten berat karena petasannya membakar rumah,” sebut dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
6 Negara yang Memiliki...
6 Negara yang Memiliki Angkatan Udara Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved