Wamendag Sebut Bursa Kripto Bakal Terbentuk Semester II Tahun Ini
Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:54 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu aset digital, kripto , masuk sebagai komoditas dalam perdagangan. Untuk itu crypto sudah tepat diatur oleh Bandan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) .
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan bursa akan berdiri di semester ke II tahun ini.
"Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur pemerintah," ujarnya Wamendag di Jakarta, dikutip Jumat (4/6/2021).
Baca juga:Wapres Optimistis Indonesia Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia
Jerry menjelaskan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Berdasarkan data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan bursa akan berdiri di semester ke II tahun ini.
"Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur pemerintah," ujarnya Wamendag di Jakarta, dikutip Jumat (4/6/2021).
Baca juga:Wapres Optimistis Indonesia Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia
Jerry menjelaskan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Berdasarkan data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
Lihat Juga :