Berantas Truk ODOL, Menhub Perketat Aturan dan Minta Pelaku Usaha Logistik Taat

Senin, 07 Juni 2021 - 10:23 WIB
loading...
Berantas Truk ODOL,...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pemeriksaan angkutan barang. Pengusaha logistik yang tidak mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan akan diberi tindakan. Foto/Dok
A A A
INDRAMAYU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pemeriksaan angkutan barang. Pengusaha logistik yang tidak mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan akan diberi tindakan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistik. Sehingga, pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.

“Kita semua menginginkan selamat sampai tujuan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tegasnya di Indramayu, Jawa Barat.



Menhub berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar ketentuan, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) .

“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” papar Menhub.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menhub mencontohkan pemeriksaan pada lima jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.



Menhub menginfokan, bahwa selama Januari-April 2021, pada kelima jembatan ini telah diperiksa 54.992 kendaraan, dengan tingkat pelanggaran 20.620 kendaraan 38%. Sebagai perbandingan, pada Januari-Desember 2020, di tempat yang sama telah diperiksa 63.776 kendaraan, dengan pelanggaran 36.208 kendaraan 57%.

“Tahun lalu diperiksa 60 ribu kendaraan. Tahun ini dalam waktu empat bulan sudah diperiksa 50 ribu kendaraan. Di akhir tahun bisa mencapai 150 ribu kendaraan yang diperiksa, dan ada kenaikan dua kali lipat. Artinya rekan-rekan telah bekerja lebih produktif,” imbuhnya.

Dalam kunjungannya, Menhub mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang meningkatkan produktivitas pemeriksaan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) / Jembatan Timbang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)