Berantas Truk ODOL, Menhub Perketat Aturan dan Minta Pelaku Usaha Logistik Taat
Senin, 07 Juni 2021 - 10:23 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pemeriksaan angkutan barang. Pengusaha logistik yang tidak mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan akan diberi tindakan. Foto/Dok
A
A
A
INDRAMAYU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pemeriksaan angkutan barang. Pengusaha logistik yang tidak mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan akan diberi tindakan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistik. Sehingga, pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.
“Kita semua menginginkan selamat sampai tujuan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tegasnya di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Truk ODOL Lenyap, Ongkos Angkut Bisa Naik 2 Kali Lipat
Menhub berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar ketentuan, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) .
“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” papar Menhub.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menhub mencontohkan pemeriksaan pada lima jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistik. Sehingga, pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.
“Kita semua menginginkan selamat sampai tujuan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tegasnya di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Truk ODOL Lenyap, Ongkos Angkut Bisa Naik 2 Kali Lipat
Menhub berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar ketentuan, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) .
“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” papar Menhub.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menhub mencontohkan pemeriksaan pada lima jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.
Lihat Juga :