Truk ODOL Lenyap, Ongkos Angkut Bisa Naik 2 Kali Lipat

Kamis, 08 April 2021 - 14:22 WIB
loading...
Truk ODOL Lenyap, Ongkos Angkut Bisa Naik 2 Kali Lipat
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri perkebunan kelapa sawit menilai penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (ODOL) masih menghadapi sejumlah tantangan.

Perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Agung Wibowo mengatakan, ada 13 provinsi yang menguasai 95% sentra produsen sawit terbesar di Indonesia dengan 131 rute truk yang mengangkut kelapa sawit.

Pada simulasi yang dilakukan tahun 2019-2020, masih terdapat hambatan berupa penerbitan dan perpanjangan Keur (Truk Kebun dan Jalan Raya), hambatan permintaan normalisasi truk, hambatan denda tilang, hingga hambatan larangan masuk jalur tol truk CPO.



"Kita simulasi di tahun 2019-2020, ongkos angkut kita akan naik rata-rata dua kali atau setara dengan Rp32 triliun tambahan biaya," ujarnya dalam webinar yang bertajuk Kesiapan Perkebunan Menyiapkan Langkah Strategis untuk Mewujudkan Program bebas Truk ODOL yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Sawit (FJS), Kamis (8/4/2021).

Selain ongkos yang naik, ada pula potensi biaya penambahan truk sebesar Rp49 triliun dan penambahan jumlah truk sebanyak 70.837 unit. Agung melanjutkan, dengan adanya tambahan armada truk maka butuh tambahan jumlah supir menjadi dua kali lipat.

"Tambahan untuk investasi juga harus kita siapkan. Untuk menghindari antrian yang panjang maka perlu proses tambahan loading dan unloading dan juga penambahan lebar jalan maupun kelas jalan," jelasnya.



Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan muatan lebih dapat dipandang merupakan salah satu yang mempercepat kerusakan jalan. Adapun kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat truk ODOL mencapai Rp43 per tahun. "Ini angka lima tahun yang lalu. Mungkin sekarang hitungannya sudah lebih," ungkapnya.

Menurut dia, oknum ASN, aparat penegak hukum, pengusaha, organda turut bermain dalam untuk menghambat kebijakan bebas ODOL. Untuk itu perlu peraturan presiden untuk mengatur dan mengendalikan kebijakan bebas ODOL.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)