Pembangkit Tenaga Sampah di Tangerang Mandek, Masalah Sampah Kian Darurat
Senin, 07 Juni 2021 - 17:43 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Warga Kota Tangerang pasti tahu TPA Rawa Kucing yang memiliki luas area 34,8 hektar dan menampung 1.500-ton sampah per hari dari wilayah Kota Tangerang. Pada pengamatan di 2020 saja, ketinggian gunungan sampah saat ini berada di angka 25-meter, tentunya saat ini timbulannya pasti sudah lebih tinggi dan tidak terhitung berapa pencemaran yang timbul akibat timbulan sampah .
Satu-satunya harapan jangka panjang yang dapat diharapkan mencegah terjadinya Bantargebang Jilid II di TPA wilayah Kota Tangerang adalah terealisasinya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) /PSEL yang digadang-gadang sejak 2015 lalu. Namun hingga hari ini, Proyek Strategis Nasional tersebut masih jauh dari realisasi.
Baca Juga: PLN Siap Konversi PLTD 2.000 MW ke Pembangkit EBT hingga 2025
Dampaknya adalah masyarakat diseputar TPA mulai mengeluhkan terjadinya pencemaran lingkungan. Tingginya jumlah sampah yang masuk ke TPA tersebut akhirnya mengakibatkan revitalisasi TPA yang dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan diresmikan pada tahun 2019 seluas 5 hektar pun sudah tidak tersisa. Investasi dengan anggaran Rp 82,5 miliar menurut laman resmi Kementrian Pekerjaan Umum, saat seluruhnya sudah tertimbun sampah.
Sebagian badan sampah mulai meluap ke lahan warga, dan petani mengeluhkan sampah yang tergenang lindi (Limbah). Bahkan, di bulan Februari 2021 yang lalu, anggota DPRD Kota Tangerang telah mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk merelokasi warga diseputar TPA Rawa Kucing karena kondisi nya sudah tidak layak. Mulai timbul suara suara dari masyarakat yang menuntut TPA Rawa Kucing ditutup saja kalau Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memperbaiki pengolahannya.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sejak lama meminta Walikota Tangerang memperhatikan keluhan resiko lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing. Menurut Kemenkomarves peta jalan penanggulangan masalah sampah sudah lengkap dan jelas, tinggal diikuti oleh pemerintah daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengaku telah membantu memberi arahan sepenuhnya kepada Walikota Tangerang, dengan melibatkan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Banten sehingga proyek ini dapat terus berlanjut, namun terhenti karena arahan KPK kepada Walikota Tangerang yang mengatakan bahwa Proyek PSEL membebani anggaran negara.
Satu-satunya harapan jangka panjang yang dapat diharapkan mencegah terjadinya Bantargebang Jilid II di TPA wilayah Kota Tangerang adalah terealisasinya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) /PSEL yang digadang-gadang sejak 2015 lalu. Namun hingga hari ini, Proyek Strategis Nasional tersebut masih jauh dari realisasi.
Baca Juga: PLN Siap Konversi PLTD 2.000 MW ke Pembangkit EBT hingga 2025
Dampaknya adalah masyarakat diseputar TPA mulai mengeluhkan terjadinya pencemaran lingkungan. Tingginya jumlah sampah yang masuk ke TPA tersebut akhirnya mengakibatkan revitalisasi TPA yang dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan diresmikan pada tahun 2019 seluas 5 hektar pun sudah tidak tersisa. Investasi dengan anggaran Rp 82,5 miliar menurut laman resmi Kementrian Pekerjaan Umum, saat seluruhnya sudah tertimbun sampah.
Sebagian badan sampah mulai meluap ke lahan warga, dan petani mengeluhkan sampah yang tergenang lindi (Limbah). Bahkan, di bulan Februari 2021 yang lalu, anggota DPRD Kota Tangerang telah mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk merelokasi warga diseputar TPA Rawa Kucing karena kondisi nya sudah tidak layak. Mulai timbul suara suara dari masyarakat yang menuntut TPA Rawa Kucing ditutup saja kalau Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memperbaiki pengolahannya.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sejak lama meminta Walikota Tangerang memperhatikan keluhan resiko lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing. Menurut Kemenkomarves peta jalan penanggulangan masalah sampah sudah lengkap dan jelas, tinggal diikuti oleh pemerintah daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengaku telah membantu memberi arahan sepenuhnya kepada Walikota Tangerang, dengan melibatkan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Banten sehingga proyek ini dapat terus berlanjut, namun terhenti karena arahan KPK kepada Walikota Tangerang yang mengatakan bahwa Proyek PSEL membebani anggaran negara.
Lihat Juga :