Kabar Baik Bagi Pelaku Industri Kreatif, Ada Insentif Bisa Sampai Rp200 Juta
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi, dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi, dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
(akr)
Lihat Juga :