Terhantam Pandemi, Sektor Pelayaran Minta Dukungan Ini Itu dari Pemerintah
Rabu, 09 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2% selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane.
Baca juga:Peluncuran BTS Meal Timbulkan Kerumunan, McDonald's Sampaikan Terima Kasih
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane.
Baca juga:Peluncuran BTS Meal Timbulkan Kerumunan, McDonald's Sampaikan Terima Kasih
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
(uka)
Lihat Juga :