Bangun Reputasi di Mata Investor, Sri Mulyani: Kita Sudah Ubah 72 UU Warisan Penghambat Investasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:30 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati masalah yang sering dialami dalam bidang investasi sebenarnya adalah mencoba membangun reputasi dan bagaimana mengurangi risiko bagi para investor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, omnibus law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi cara Indonesia untuk membangun reputasi sebagai negara dengan iklim investasi yang baik.
Baca Juga: Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Bagi banyak negara berkembang, negara sedang berkembang atau bahkan negara berpenghasilan rendah, masalah yang sering dialami dalam bidang investasi sebenarnya adalah mencoba membangun reputasi dan bagaimana mengurangi risiko bagi para investor maupun institusi.
“Jadi apa yang kita lakukan di Indonesia, kita ubah undang-undang, ini yang kita sebut omnibus law karena kita ubah 72 undang-undang, warisan dari sekian banyak undang-undang yang menghambat dalam banyak hal investasi, investor, UKM, industri manufaktur, bagi investor dalam dan luar negeri. Kami membuat daftar lebih dari 100 kendala yang dihadapi oleh banyak investor dan kemudian kami memasukkannya ke dalam satu undang-undang,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Viral Video KH Ma'ruf Bicara Dana Haji untuk Investasi, Jubir: Itu Rekaman 2017
Baca Juga: Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Bagi banyak negara berkembang, negara sedang berkembang atau bahkan negara berpenghasilan rendah, masalah yang sering dialami dalam bidang investasi sebenarnya adalah mencoba membangun reputasi dan bagaimana mengurangi risiko bagi para investor maupun institusi.
“Jadi apa yang kita lakukan di Indonesia, kita ubah undang-undang, ini yang kita sebut omnibus law karena kita ubah 72 undang-undang, warisan dari sekian banyak undang-undang yang menghambat dalam banyak hal investasi, investor, UKM, industri manufaktur, bagi investor dalam dan luar negeri. Kami membuat daftar lebih dari 100 kendala yang dihadapi oleh banyak investor dan kemudian kami memasukkannya ke dalam satu undang-undang,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Viral Video KH Ma'ruf Bicara Dana Haji untuk Investasi, Jubir: Itu Rekaman 2017
Lihat Juga :