Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!
Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kaum buruh dihantui PHK dimana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan Omnibus Law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil. Sekarang mau dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN," kata Said Iqbal.
KSPI juga menolak diberlakukannya tax amnesty jilid 2. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke MK. Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
"Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif," kata Said.
Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid 1. Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini menurutnya sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
KSPI juga menolak diberlakukannya tax amnesty jilid 2. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke MK. Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
"Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif," kata Said.
Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid 1. Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini menurutnya sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
Lihat Juga :