Kasus Penayangan Konten MNC Group Tanpa Izin, K-Vision Apresiasi Penetapan Rafi Vision sebagai Tersangka

Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:48 WIB
loading...
Kasus Penayangan Konten...
Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira. Foto/MPI/Aditya Pratama
A A A
JAKARTA - TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group , K-Vision mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Adapun kasus ini telah bergulir sejak akhir 2020.

K-Vision sebelumnya telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Terhadap laporan tersebut, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya pada 31 Mei 2021 status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini," ujar Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021). "Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Piala Eropa 2020 Digelar Malam Ini, Berikut Jadwal Siaran Langsung di Televisi Milik MNC Group

Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya tanpa terkecuali. "Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision," tukasnya.

Dia menyebut kasus pembajakan yang dilakukan Rafi Vision merupakan suatu kejahatan yang sangat serius, sebab pembajakan tidak hanya sekadar merugikan bisnis tapi juga akan mematikan kreativitas.

"Dan orang akan jadi apatis untuk berkarya. Bagaimana orang mau berkarya kalau sedikit-sedikit dibajak dan orang Indonesia harus belajar menghargai karya-karya orang lain," tandasnya.

Baca juga: Sayang Anak, Menteri Erick Berburu BTS Meal Sampai Keringetan

Sebagai informasi, Rafi Vision adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember. Rafi Vision diduga telah menayangkan konten-konten MNC Group tanpa izin.

Rafi Vision dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp2 miliar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Rekomendasi
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved