Kasus Nasabah Minna Padi, Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
A A A


Dia menyampaikan hal ini karena dalam proses penegakan hukum, malah semakin menjadi korban. Ekonomi bisa diprediksi, tapi kejahatan manusia tidak. Ketika ada kerugian investor karena kejahatan pelanggaran hukum, harus ada sistem perlindungan kekayaan mereka.

"OJK punya kewenangan yudisial dan policional (penyidik). Pelanggaran pidana tidak butuh pengaduan. Perdata ada pengaduan, tapi pidana tidak, penegak hukum yang harus jalan," tuturnya.

UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal itu menurut Hasan sudah bagus, tapi tidak ada artinya kewenangan besar yang tidak di-exercise. "Indeks penegakan hukum termasuk yang paling rendah di dunia. Apa gunanya UU bagus tidak di exercise? Substansinya adalah ketika investor dirugikan karena tindakan pidana, ada sistem hukum yang melindungi kekayaan mereka," pungkasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)