Tingkatkan Industri Hijau, Kemenperin Luncurkan Penghargaan Pada Pelaku Usaha
Jum'at, 11 Juni 2021 - 05:05 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan penerapan industri hijau di Tanah Air. Untuk mewujudkan hal itu, satu cara yang bisa dilakukan adalah memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada para pelaku industri.
"Kami akan terus dorong para pelaku usaha agar bisa melihat peluang di sekitar dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, yang dapat digunakan kembali dan tentunya ramah lingkungan. Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten" ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2021 di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Gimana Gak Mau Bangkrut, Biaya Sewa Pesawat Garuda Termahal di Dunia
Agus menjelaskan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar," ujarnya.
Selain itu, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Kemenperin telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri di mana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga ke depan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru.
"Kami akan terus dorong para pelaku usaha agar bisa melihat peluang di sekitar dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, yang dapat digunakan kembali dan tentunya ramah lingkungan. Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten" ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2021 di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Gimana Gak Mau Bangkrut, Biaya Sewa Pesawat Garuda Termahal di Dunia
Agus menjelaskan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar," ujarnya.
Selain itu, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Kemenperin telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri di mana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga ke depan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru.
Lihat Juga :