Instansi Wajib Cantumkan Informasi Detail Saat Seleksi PPPK

Senin, 14 Juni 2021 - 13:24 WIB
loading...
Instansi Wajib Cantumkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa informasi yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) . Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

Baca juga:15 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Oleh Penguasa

“Lalu kualifikasi pendidikan. Lamaran yang ditujukan ke SSCASN seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya helpdesk/call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).

Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.

“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Baca juga:Selamat, 184.942 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.

“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruhnya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Pendaftaran PPPK 2024...
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Hasil Verifikasi Sanggahan...
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Daftar CPNS Tinggal...
Daftar CPNS Tinggal Sehari Lagi, Gimana dengan Layanan e-Materai?
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved