Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
Terungkap! PT Tambang...
KKP menegaskan bahwa PT Tambang Mas Sangihe belum mengantongi rekomendasi menteri untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas di Pulau Sangihe. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT Tambang Mas Sangihe belum mengantongi rekomendasi dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan di Pulau Sangihe , Sulawesi Utara.

Untuk diketahui, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Polisi: Hasil Autopsi Terhadap Wabup Kepulauan Sangihe Tak Ditemukan Racun

Pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan, pihak manajemen perusahaan pun bahkan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksud. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dimiliki sebelum dilakukan proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, menteri KKP juga belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang

Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).

Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.

"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved