Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:46 WIB
loading...
Ada Lumbung Emas di...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat membenarkan adanya proses penambangan di Pulau Sangihe , sebuah pulau kecil terluar di utara wilayah Indonesia atau di kawasan Sulawesi Utara. Proses penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar.

Perusahan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di kawasan tersebut.

Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.



Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN menilai izin penambangan yang diperoleh TMS berasal dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyepakati operasional perusahaan, jika pemda sudah memberikan izin.

"Biasanya Kementerian ESDM itu, biasanya ada persetujuan dari pemerintah daerah. Kalau pemda sudah setuju, maka biasanya ESDM itu akan melanjutkan, jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan ART/PBN, itu nggak ada," ujar Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/6/2021).

Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.



Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemda setempat.

"Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar nggak merusak lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh Tuhan sudah memberikan kekayaan, kok nggak diambil," tukasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)