Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat membenarkan adanya proses penambangan di Pulau Sangihe , sebuah pulau kecil terluar di utara wilayah Indonesia atau di kawasan Sulawesi Utara. Proses penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 42.000 hektar.
Perusahan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.
Baca juga: Harga Emas Antam Menyusut Hari Ini, Cek Rincian Si Kuning
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN menilai izin penambangan yang diperoleh TMS berasal dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyepakati operasional perusahaan, jika pemda sudah memberikan izin.
Perusahan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, perusahaan akan menambang lahan lebih dari 3.500 hektar, dari total 42.000 hektar izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.
Baca juga: Harga Emas Antam Menyusut Hari Ini, Cek Rincian Si Kuning
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN menilai izin penambangan yang diperoleh TMS berasal dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyepakati operasional perusahaan, jika pemda sudah memberikan izin.
Lihat Juga :