Kasus Covid Meningkat, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:25 WIB
loading...
Kasus Covid Meningkat,...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini. Airlangga Hartato , Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), seperti dikutip ANTARA, menegaskan, kasus Covid-19 meningkat di 15 provinsi di Indonesia.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai meningkatnya Covid-19 akibat kesalahan bersama. Pimpinan tidak memberikan teladan yang baik, sehingga masyarakat ikut mencontoh. "Mari kita renungkan. Para elit dan pimpinan harus memberi contoh disiplin terhadap prokes, kalau tidak kasus covid akan terus meningkat," kata Luhut, dikutip Rabu (16/6/2021).

Sementara itu Dicky Budiman, ahli epidemiologi Universitas Friffith Australia, mengatakan jumlah orang terjangkit Covid-19 bisa mencapai puncaknya di bulan Juni ini, diperkirakan 50 ribu hingga 100 ribu orang perhari. "Tingginya penyebaran Covid karena akumulasi. Gelombang pertama belum selesai, klaster-klaster tidak bisa diprediksi, sehingga pandemi terus memanjang," kata Dicky.

Baca juga:Apple dan Google Diselidiki CMA karena Dicurigai Lakukan Kecurangan

Meningkatnya kasus Covid-19 itu, tak ayal, membuat usulan agar Munas VIII Kadin (Kamar Dagang & Industri) Indonesia, 30 Juni, di Kendari, ditunda semakin menguat. "Anggota Kadin harus menjalankan imbauan pemerintah untuk mengendalikan Covid-19. Sebaiknya Kadin jangan dulu membuat hajatan munas, yang berpotensi membuat kerumunan," kata Imanuel Yenu, Ketum Kadin Papua Barat.

Pendapat Imanuel Yenu dilandasi imbauan Kepala BNPB, sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, Minggu (13/6) yang merekomendasi 6 poin untuk mengendalikan Covid-19. Salah satunya pembatasan kegiatan dari mulai hajatan sampai wisata religi, selain disiplin melaksanakan 3K (kaji informasi, kembangkan sumber daya dan kelola emosi), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), testing, dan ketersediaan rumah sakit, alat kesehatan serta obat-obatan.

Di sisi lain, Wiku Disasmita, Juru Bicara Satgas Covid-19, menegaskan, sebaiknya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti munas sebaiknya ditunda dulu. "Pada prinsipnya aktivitas masyarakat tidak boleh menimbulkan kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Jika penyelenggara sebuah event besar belum yakin untuk berkomitmen sepenuhnya dengan aturan tersebut, lebih baik acara tersebut ditunda," tegas Wiku.

Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara, mengatakan, jajaran Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar, melalui rapat, sepakat bila Munas VIII Kadin di Kendari ditunda. "Covid meningkat, kita harus jaga kesehatan bersama. Jangan sampai orang Kadin justru membuat klaster baru. Sia-sialah kerja keras Kadin membantu pemerintah melalui vaksin gotong royong," tegas Cucu.

Baca juga:Pemilih Jokowi Diprediksi Pilih Ganjar di Pilpres 2024

Sementara itu, Ketua Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, segera akan membuat surat resmi ke panitia, untuk menunda Munas Kadin di Kendari. "Penundaan itu kami pandang sebagai langkah Kadin membantu pemerintah, untuk mengendalikan penyebaran covid. Kadin harus mendukung dan melaksanakan program pemerintah," kata Muhalim.

Wakil Ketua Umum Kadin Lampung, Yuria Putra Tubarad, juga senada. "Kasus Covid nasional terus naik mencapai sembilan ribu orang, tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Jadi saran saya lebih baik Munas Kadin di Kendari ditunda sampai trend Covid menurun. Kita ikuti imbauan pemerintah untuk membatasi mobilitas dan kerumunan,"papar Yuria.

Yuria mengingatkan Mendagri Tito Karnavian sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 10, yang diberlakukan 15-28 Juni. Instruksi ini ditujukan untuk para gubernur, bupati, walikota di 34 provinsi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)