Serikat Pekerja Cemas Rasio Klaim yang Tinggi Ganggu Ketahanan Program Jaminan Sosial

Kamis, 17 Juni 2021 - 06:01 WIB
loading...
Serikat Pekerja Cemas...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Serikat pekerja mengkhawatirkan pendapatan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan masih turun karena iuran JKK dan JKM akan direlokasi ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu masing-masing sebesar 0,14% dan 0,1%. Hal tersebut disampaikan Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), sebuah lembaga kajian hubungan industrial dan jaminan sosial.

Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan, dampak dari hal tersebut adalah rasio klaim JKK akan tetap tinggi di 2021, seperti rasio klaim di 2020 sebesar 41,07%.

Demikian juga rasio klaim JKM akan tetap tinggi seperti di tahun 2020 sebesar 73,80%. Sementara rasio klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 67,05% karena jumlah PHK terus terjadi. Rasio klaim Jaminan Pensiun (JP) relatif rendah sebesar 2,4%.

"Rasio klaim yang tinggi akan mempengaruhi kinerja pelayanan kepada peserta dan akan berpotensi mengganggu ketahanan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke depannya. Dengan menurunkan rasio klaim maka akan mendukung peningkatan hasil investasi," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

Walaupun rasio klaim JP masih rendah, namun pemerintah belum mau menaikkan iuran JP yang diamanatkan Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015, sehingga akan mengganggu ketahanan dana JP ke depan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan penurunan dari sisi pendapatan iuran, khususnya program JKK yang turun sebesar Rp2,13 triliun dan JKM turun sebesar Rp0,99 triliun. Sementara pendapatan iuran JHT hanya naik Rp1,93 T dan JP naik sebesar Rp1,03 triliun pada laporan kinerja tahun 2020.

Atas hal tersebut, serikat pekerja mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah. Pertama, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang diamanatkan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus berkoordinasi, berkomunikasi dan konsisten mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat dengan signifikan. Dengan semakin besar kepesertaan maka pendapatan iuran akan meningkat sehingga rasio klaim akan bisa diturunkan.

Kedua, presiden melakukan evaluasi pelaksanaan Inpres no. 2 tahun 2021 yang menginstruksi kepada 26 Kementerian/Lembaga dan pemda untuk mendukung peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengawasan dan penegakkan hukum menjadi hal yang harus diprioritaskan untuk berjalannya Inpres ini dengan baik.

Ketiga, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan amanat Pasal 7 dan 8 Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, yaitu mewajibkan pekerja bukan penerima upah (Peserta mandiri) menjadi peserta JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polri Temukan Profil Pembocor 279 Juta Data WNI di BPJS Kesehatan

Keempat, pemerintah mendaftarkan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dan sebagainya menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Keenam, mendorong pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun.

Ketujuh, pemerintah menaikan iuran JP sesuai amanat Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015 sehingga ketahanan dana JP akan semakin baik, dan akan mampu menjamin pekerja yang memasuki masa pensiun dengan manfaat pasti.

Kedelapan, mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved