Serikat Pekerja Cemas Rasio Klaim yang Tinggi Ganggu Ketahanan Program Jaminan Sosial

Kamis, 17 Juni 2021 - 06:01 WIB
loading...
Serikat Pekerja Cemas Rasio Klaim yang Tinggi Ganggu Ketahanan Program Jaminan Sosial
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Serikat pekerja mengkhawatirkan pendapatan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan masih turun karena iuran JKK dan JKM akan direlokasi ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu masing-masing sebesar 0,14% dan 0,1%. Hal tersebut disampaikan Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), sebuah lembaga kajian hubungan industrial dan jaminan sosial.

Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan, dampak dari hal tersebut adalah rasio klaim JKK akan tetap tinggi di 2021, seperti rasio klaim di 2020 sebesar 41,07%.

Demikian juga rasio klaim JKM akan tetap tinggi seperti di tahun 2020 sebesar 73,80%. Sementara rasio klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 67,05% karena jumlah PHK terus terjadi. Rasio klaim Jaminan Pensiun (JP) relatif rendah sebesar 2,4%.

"Rasio klaim yang tinggi akan mempengaruhi kinerja pelayanan kepada peserta dan akan berpotensi mengganggu ketahanan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke depannya. Dengan menurunkan rasio klaim maka akan mendukung peningkatan hasil investasi," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).



Walaupun rasio klaim JP masih rendah, namun pemerintah belum mau menaikkan iuran JP yang diamanatkan Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015, sehingga akan mengganggu ketahanan dana JP ke depan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan penurunan dari sisi pendapatan iuran, khususnya program JKK yang turun sebesar Rp2,13 triliun dan JKM turun sebesar Rp0,99 triliun. Sementara pendapatan iuran JHT hanya naik Rp1,93 T dan JP naik sebesar Rp1,03 triliun pada laporan kinerja tahun 2020.

Atas hal tersebut, serikat pekerja mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah. Pertama, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang diamanatkan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus berkoordinasi, berkomunikasi dan konsisten mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat dengan signifikan. Dengan semakin besar kepesertaan maka pendapatan iuran akan meningkat sehingga rasio klaim akan bisa diturunkan.

Kedua, presiden melakukan evaluasi pelaksanaan Inpres no. 2 tahun 2021 yang menginstruksi kepada 26 Kementerian/Lembaga dan pemda untuk mendukung peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengawasan dan penegakkan hukum menjadi hal yang harus diprioritaskan untuk berjalannya Inpres ini dengan baik.

Ketiga, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan amanat Pasal 7 dan 8 Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, yaitu mewajibkan pekerja bukan penerima upah (Peserta mandiri) menjadi peserta JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan.



Keempat, pemerintah mendaftarkan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dan sebagainya menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Keenam, mendorong pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun.

Ketujuh, pemerintah menaikan iuran JP sesuai amanat Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015 sehingga ketahanan dana JP akan semakin baik, dan akan mampu menjamin pekerja yang memasuki masa pensiun dengan manfaat pasti.

Kedelapan, mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)