Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan berlakukan prokes di tempat kerja secara ketat untuk melindungi pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kami mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.
Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulanganCovid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kami mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.
Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulanganCovid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Lihat Juga :