Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan berlakukan prokes di tempat kerja secara ketat untuk melindungi pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19.
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kami mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulanganCovid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Menaker, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Dengan mengikuti aturan menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” katanya.

Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Menaker melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya menyusun panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” tuturnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)