Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pajak Sembako yang Bikin Heboh

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:00 WIB
loading...
Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pajak Sembako yang Bikin Heboh
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo mengatakan, alasan pemerintah menghapus sembako dan jasa pendidikan dari barang dan jasa tidak kena pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo mengatakan, alasan pemerintah menghapus sembako dan jasa pendidikan dari barang dan jasa tidak kena pajak. Hal itu lantaran dua kategori tersebut ada kelas-kelasnya yang hanya dinikmati kelompok tertentu.

"Kita memahami betul tidak semua barang dan jasa memiliki kelas yang sama. Ada kelas barang yang memang normally dimanfaatkan siapapun juga, ada mungkin kelompok barang tertentu," kata Suryo dalam video virtual.



Dia mencontohkan harga daging sapi sudah sangat bervariasi di pasaran. Bukan hanya daging sapi di pasar tradisional yang biasa dikonsumsi masyarakat banyak, tetapi ada pula daging premium yang harganya berkali-kali lipat dari daging biasa.

"Antara daging yang harganya Rp500 ribu sekilo dengan harganya Rp120 ribu per kilo misalnya. Ada beras yang harganya Rp15 ribu sekilo dan ada yang harganya Rp500 ribu sekilo. Atau ekstremnya ada daging yang Rp2,5 juta sekilo," bebernya.

Kendati demikian pemerintah menegaskan akan menjaga agar kebutuhan dasar seperti sembako bisa tetap terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan mengenai kebijakan ini akan dibahas bersama DPR, termasuk kapan implementasinya.

"Seperti misal sembako, seperti apa yang kita berikan treatment, kemungkinan dengan tarif lebih rendah atau mungkin kita beri insentif seperti apa. Ini kalau saya melihat ini menjadi barang diskusi pada waktu kita dengan Dewan (DPR) nanti," tandasnya.



Rencana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan belakangan sempat bikin heboh. Isu PPN ini terus bergulir dan menjadi perbincangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat buka suara. Melalui surat elektronik (email) yang dikirim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas) kepada para wajib pajak, DJP memberi klarifikasi seputar rencana tersebut.

Berikut isi suratnya

Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif,dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.

Terima kasih.

Salam,

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)