Airlangga Ungkap Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sidang MK

Kamis, 17 Juni 2021 - 14:31 WIB
loading...
Airlangga Ungkap Empat...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perwakilan pemerintah memeberikan pembelaan mengenai Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) . Pembelaan itu terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pemerintah memastikan beleid tersebut berdampak positif kepada masyarakat, termasuk pemohon.

'Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja, justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (17/7/2021).

Baca juga:46 Anggota DPR dan Staf Positif COVID-19, Akses Masuk Diperketat

Lanjutnya, ada empat manfaat dari UU Cipta Kerja. Pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.

"Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar-daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," bebernya.

Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional," lanjutnya.

Baca juga:ATM di Minimarket Bekasi Dibobol, Uang Tunai Rp300 Juta Raib

Tujuan yang terakhir adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.

Pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil. Pertama, menerima keterangan Presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan.

"Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti dan alat bukti yang telah disahkan kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved