Wow! Kenaikan Nilai Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp470 Triliun
Kamis, 17 Juni 2021 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat fenomena kemunculannya beberapa waktu lalu. Namun demikian, pemerintah di beberapa negara memiliki reaksi dan sikap yang beragam.
Bahkan, negara Swiss secara terbuka menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss, juga memberikan izin kepada masyarakat dapat menggunakan uang digital ini sebagai alat untuk membayar pajak.
Baca juga:Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar
Berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang digital itu. Otoritas China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Di Indonesia, Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
Bahkan, negara Swiss secara terbuka menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss, juga memberikan izin kepada masyarakat dapat menggunakan uang digital ini sebagai alat untuk membayar pajak.
Baca juga:Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar
Berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang digital itu. Otoritas China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Di Indonesia, Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
(uka)
Lihat Juga :