Wow! Kenaikan Nilai Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp470 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hingga semester I-2021 nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah itu naik lebih dari enam ratus persen dibandingkan pada tahun 2020 yang tercatat masih berada di angka Rp65 triliun.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, kenaikan investor di bisnis komoditi digital aset itu disebabkan adanya tuntutan digitalisasi ekonomi. Investor pun berbondong-bondong masuk ke pasar aset kripto.
Baca juga:Ukraina vs Makedonia Utara; Shevchenko Soroti Mental Pemain
Di Tanah Air, jumlah investor sejak 2020 tercatat ada 4 juta orang. Namun, naik 50% atau menjadi 6,5 juta orang hingga Mei 2021. Pertumbuhan secara signifikan itu menyebabkan nilai investasi digital di Indonesia berada di angka Rp470 triliun.
"Tentunya, aset kripto ini menjadi sangat penting karena akan menjadi buah bagian dari hilirisasi ekonomi digital, terutama 5G, digitalisasi. Ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital. Karena itu, kita melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kripto ini sangat tinggi," ujar Lutfi dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat fenomena kemunculannya beberapa waktu lalu. Namun demikian, pemerintah di beberapa negara memiliki reaksi dan sikap yang beragam.
Bahkan, negara Swiss secara terbuka menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss, juga memberikan izin kepada masyarakat dapat menggunakan uang digital ini sebagai alat untuk membayar pajak.
Baca juga:Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar
Berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang digital itu. Otoritas China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Di Indonesia, Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, kenaikan investor di bisnis komoditi digital aset itu disebabkan adanya tuntutan digitalisasi ekonomi. Investor pun berbondong-bondong masuk ke pasar aset kripto.
Baca juga:Ukraina vs Makedonia Utara; Shevchenko Soroti Mental Pemain
Di Tanah Air, jumlah investor sejak 2020 tercatat ada 4 juta orang. Namun, naik 50% atau menjadi 6,5 juta orang hingga Mei 2021. Pertumbuhan secara signifikan itu menyebabkan nilai investasi digital di Indonesia berada di angka Rp470 triliun.
"Tentunya, aset kripto ini menjadi sangat penting karena akan menjadi buah bagian dari hilirisasi ekonomi digital, terutama 5G, digitalisasi. Ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital. Karena itu, kita melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kripto ini sangat tinggi," ujar Lutfi dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat fenomena kemunculannya beberapa waktu lalu. Namun demikian, pemerintah di beberapa negara memiliki reaksi dan sikap yang beragam.
Bahkan, negara Swiss secara terbuka menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss, juga memberikan izin kepada masyarakat dapat menggunakan uang digital ini sebagai alat untuk membayar pajak.
Baca juga:Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar
Berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang digital itu. Otoritas China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Di Indonesia, Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
(uka)