UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
loading...
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Ia menerangkan, pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah Sesuai dengan pasal 20 undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang 12 2011 sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah dilaksanakan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Airlangga Ungkap Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sidang MK
Lanjutnya, penerbitan undang-undang Cipta kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
"Ini sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 pasal 28 d ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Dasar 1945," bebernya.
"Secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah Sesuai dengan pasal 20 undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang 12 2011 sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah dilaksanakan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Airlangga Ungkap Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sidang MK
Lanjutnya, penerbitan undang-undang Cipta kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
"Ini sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 pasal 28 d ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Dasar 1945," bebernya.
Lihat Juga :