Kumpulan Pengusaha Muda Sepakat Sembako Jadi Objek Pajak
Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:45 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan turut menanggapi soal isu pengenaan pajak sembako , dan pendidikan. Pro kontra menjadi pembahasan yang sangat dalam oleh para politisi, para pengamat, para pelaku usaha, bahkan oleh masyarakat luas.
"Isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya, perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Pada prinsipnya, PPN terbagi atas 4 isu pokok, antara lain objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan.
Yang masuk dalam draft rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. "Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya," ungkapnya.
Pada prinsipnya, menurut Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai pengatur ekonomi.
"Isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya, perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Pada prinsipnya, PPN terbagi atas 4 isu pokok, antara lain objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan.
Yang masuk dalam draft rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. "Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya," ungkapnya.
Pada prinsipnya, menurut Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai pengatur ekonomi.
Lihat Juga :