Sistem OSS Babat Habis Pungli Perizinan Investasi
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dengan hadirnya UU CK, semua itu berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Jadi, kepengurusan izin lokasi, kalau terlalu lama, dia harus 20 hari. Sekarang sudah sampai 21 hari, OSS ini akan langsung mengambil alih.
"Jadi tidak berlama-lama lagi. Kemudian, kemudahan untuk memperoleh perizinan, dulu itu semua berbasis izin, sekarang sudah berbasis risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi," tambah Idrus.
Khusus untuk risiko rendah, seperti UMK (usaha menengah kecil), itu mengurus NIB (nomor induk berusaha) sudah bisa sebagai izin tunggal, identitas, sertifikasi halal, dan SNI untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi, tidak ada lagi harus melengkapi izin yang demikian detail.
"Lalu ada transparansi, jadi kalau dulu diurus manual, sekarang sudah dengan OSS. Itu wajib, diwajibkan bagi K/L, Pemda, maupun KEK, maupun pelaku usaha sendiri semua harus melalui OSS, sehingga ada kepastian waktu juga," tandas Idrus.
Baca juga:Ketimbang Lockdown Jakarta, Politikus PDIP Usul PPKM Mikro Ekstra Ketat
"Jadi tidak berlama-lama lagi. Kemudian, kemudahan untuk memperoleh perizinan, dulu itu semua berbasis izin, sekarang sudah berbasis risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi," tambah Idrus.
Khusus untuk risiko rendah, seperti UMK (usaha menengah kecil), itu mengurus NIB (nomor induk berusaha) sudah bisa sebagai izin tunggal, identitas, sertifikasi halal, dan SNI untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi, tidak ada lagi harus melengkapi izin yang demikian detail.
"Lalu ada transparansi, jadi kalau dulu diurus manual, sekarang sudah dengan OSS. Itu wajib, diwajibkan bagi K/L, Pemda, maupun KEK, maupun pelaku usaha sendiri semua harus melalui OSS, sehingga ada kepastian waktu juga," tandas Idrus.
Baca juga:Ketimbang Lockdown Jakarta, Politikus PDIP Usul PPKM Mikro Ekstra Ketat
Lihat Juga :