Kebijakan Insentif PPnBM Dorong Peningkatan Industri Pembiayaan

Senin, 21 Juni 2021 - 13:07 WIB
loading...
Kebijakan Insentif PPnBM...
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bisnis multifinance di Indonesia menunjukkan tanda-tanda positif. Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi salah satu faktor penopang industri pembiayaan atau multifinance.

Vice President Financial Institution Ratings PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Danan Dito, mengatakan, animo masyarakat dalam pembelian kendaaraan bermotor yang mencapai 70% menjadi salah satu faktor pembantu industri multifinance. Capaian itu ditopang oleh kebijakan PPnBM.

Baca juga:Dikenal Jalur Angker, Ini Deretan Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

“Dari sisi pendanaan, walaupun belum pulih 100%, namun sejak Maret hingga Mei 2021 sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang dilihat dari penjualan kendaraan bermotor,” ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Senin (21/6/2021).

Danan Dito menyebut, suku bunga yang dipertahankan Bank Indonesia di level rendah juga menjadi faktor pendorong. Suku bunga itu memengaruhi perilaku investor yang akan mencari return yang lebih tinggi. Sehingga dengan demikian akan mempengaruhi investasi di pasar obligasi.

Kemudian, ia menerangkan bahwa dari sisi harga komoditas seperti batu bara juga menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan pertahanan industri multi finance.

Baca juga:RSUD Kabupaten Tangerang Overload, Pasien Covid-19 Diseleksi

Sementara itu, dari sisi likuiditas juga yang harus diantisipasi sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan keadaan di market yang akan banyak mengalami refinancing.

“Di balik itu semua, industri pembiayaan juga harus tetap berkolaborasi dengan industri perbankan. Industri perbankan masih memiliki likuiditas yang sangat banyak dan perusahaan pembiayaan itu masih dipercaya. Lalu, industri pembiayaan juga harus dapat menerapkan menejemen risiko yang memadai,” imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)