Terungkap! Berikut Jenis Diskon Pajak Siap Diperpanjang hingga Akhir 2021
Senin, 21 Juni 2021 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Fokus APBN kita hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply," jelas dia.
Baca Juga: Wow! Ribuan Karyawan Garuda Indonesia Daftar Pensiun Dini
Sebagai informasi, insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya belraku hingga Juni 2021tapi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
Baca Juga: Wow! Ribuan Karyawan Garuda Indonesia Daftar Pensiun Dini
Sebagai informasi, insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya belraku hingga Juni 2021tapi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
(nng)
Lihat Juga :