Terungkap! Berikut Jenis Diskon Pajak Siap Diperpanjang hingga Akhir 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2021. Namun demikian, pemberian diskon pajak tidak berlaku untuk semua sektor.
"Tidak untuk seluruh sektor, kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan (kajian) secara teliti, sektor-sektor mana saja yang masih membutuhkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (21/6/2021).
Menurut dia sejumlah insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.
Ia berharap, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi saat ini. Sementara, insentif diskon PPN dan PPnBM mobil, Menkeu berhadap bisa ikut mendorong konsumsi masyarakat.
"Fokus APBN kita hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply," jelas dia.
Sebagai informasi, insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya belraku hingga Juni 2021tapi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
"Tidak untuk seluruh sektor, kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan (kajian) secara teliti, sektor-sektor mana saja yang masih membutuhkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (21/6/2021).
Menurut dia sejumlah insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.
Ia berharap, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi saat ini. Sementara, insentif diskon PPN dan PPnBM mobil, Menkeu berhadap bisa ikut mendorong konsumsi masyarakat.
"Fokus APBN kita hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply," jelas dia.
Sebagai informasi, insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya belraku hingga Juni 2021tapi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
(nng)