Panggil Satgas Investasi, Bahlil: Kita Harus Tegak Lurus
Selasa, 22 Juni 2021 - 10:20 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memanggil Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi . Pemanggilan dilakukan sesuai Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 yang menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas.
Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo agar satgas berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga:Truk Tabrak Pejalan Kaki di Tambora hingga Tewas di Tempat
“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, insya Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (21/6/2021).
Bahlil menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.
Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo agar satgas berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga:Truk Tabrak Pejalan Kaki di Tambora hingga Tewas di Tempat
“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, insya Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (21/6/2021).
Bahlil menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.
Lihat Juga :