Covid-19 di Kendari Melonjak, Kadin Daerah dan Asosiasi Kompak Desak Penundaan Munas Kadin
Selasa, 22 Juni 2021 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sudah siapkan untuk bisa melakukan pengawasan sekaligus. Kita sudah mengambil kebijakan bahwa wilayah-wilayah yang terdeteksi ada (kasus Covid-19) itu segera kita lock secara lokal. Sudah ada beberapa RT/RW untuk memastikan tidak terjadi lagi penularan transmisi lokal," ujarnya, dikutip Selasa (22/6/2021).
Dengan kondisi seperti, desakan agar Munas VIII Kadin ditunda semakin kencang. Desakannya bukan hanya disuarakan sejumlah Kadin Daerah, tapi juga asosiasi yang bernaung di Kadin.
Baca juga: Covid Melonjak, Munas Kadin VIII di Kendari Bisa Ditunda
Sampai kemarin, tercatat ada 12 Kadin Daerah yang mengirimkan surat secara resmi ke Kandin Indonesia, meminta Munas Kadin ditunda. Ke-12 Kadin Daerah itu adalah Maluku Utara, Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Lampung.
Untuk asosiasi, lebih banyak lagi. Hingga kemarin, 21 Juni 2021, sudah ada 35 yang mengirimkan surat resmi ke Kadin Indonesia. Diantaranya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (Apkindo), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
Dengan kondisi seperti, desakan agar Munas VIII Kadin ditunda semakin kencang. Desakannya bukan hanya disuarakan sejumlah Kadin Daerah, tapi juga asosiasi yang bernaung di Kadin.
Baca juga: Covid Melonjak, Munas Kadin VIII di Kendari Bisa Ditunda
Sampai kemarin, tercatat ada 12 Kadin Daerah yang mengirimkan surat secara resmi ke Kandin Indonesia, meminta Munas Kadin ditunda. Ke-12 Kadin Daerah itu adalah Maluku Utara, Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Lampung.
Untuk asosiasi, lebih banyak lagi. Hingga kemarin, 21 Juni 2021, sudah ada 35 yang mengirimkan surat resmi ke Kadin Indonesia. Diantaranya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (Apkindo), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
(ind)
Lihat Juga :